Mahkamah Agung (MA) baru saja membuat keputusan penting dalam kasus yang melibatkan seorang dosen di Universitas Diponegoro. Dengan putusan yang menolak permohonan kasasi Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed, hukuman empat tahun penjara terhadapnya menjadi resmi dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari. Selain menolak kasasi, MA juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada terdakwa serta memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












