Pada tanggal 17 Oktober 2026, TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penangkapan terhadap dua kapal di perairan utara Pulau Buru, Maluku. Kapal-kapal tersebut mengangkut lebih dari 8.000 meter kubik kayu bulat yang diduga terkait dengan pelanggaran aturan penggunaan ruang laut dan perlindungan kawasan konservasi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasional Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III yang berfokus pada pengawasan wilayah perairan. Laksamana Pertama Elmondo Samuel Sianipar, selaku Komandan Guskamla, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












