Tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, telah mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas dari penggeledahan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses hukum ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai langkah signifikan dalam penyidikan yang melibatkan tema sensitif tersebut.
Pada tanggal 29 Juni 2026, sidang praperadilan untuk Roy Suryo dijadwalkan berlangsung di bawah pimpinan Hakim I Ketut Darpawan. Informasi mengenai sidang ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan bahwa proses hukum telah benar-benar dimulai.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












