Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan JPU mencakup hukuman penjara dan denda yang harus dibayar dalam waktu tertentu. Dalam putusannya, JPU meminta agar Padeli tetap ditahan di rutan selama proses hukum berlangsung, sehingga menunjukkan keseriusan dari tuntutan yang dihadapi oleh terdakwa.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












