Dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Achmad Taufik Husein, yang menjabat sebagai Plt Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa usulan untuk kenaikan gaji pejabat publik bukan merupakan kewenangannya. Hal ini menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan dan pemerintah pusat dalam menentukan besaran gaji yang layak.
Menurut Taufik, jika ada keinginan untuk menanyakan lebih lanjut terkait besaran gaji yang seharusnya diterima oleh kepala daerah, maka sebaiknya merujuk kepada pihak Kementerian Keuangan atau pemerintah daerah. Penting untuk memastikan bahwa penghasilan kepala daerah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka tidak terpaksa mencari penghasilan tambahan dari sumber lain.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











