Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan dan memanfaatkan lahan yang terkait dengan sosok Arif Kurniawan (AK). Keputusan ini mulai berlaku sejak Rabu, 4 November, menandai sebuah langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan penelaahan dan verifikasi awal. Hasilnya menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan dan izin yang diduga dilakukan secara ilegal.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











