Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, Joko Widodo, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai penggunaan font dalam skripsi yang menjadi syarat kelulusannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Keterangan ini disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa setelah sidang akhir skripsi, terdapat beberapa revisi yang harus dilakukan. Dia menjelaskan bagaimana proses pencetakan skripsi dilakukan di Percetakan Perdana, yang termasuk cover dan halaman pengesahan.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












