Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis memberikan tanggapan mengenai usulan untuk melibatkan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat non-Muslim dalam aspek-aspek teknis di lapangan masih memungkinkan, namun penugasan langsung tetap harus dilakukan oleh petugas Muslim.
Cholil Nafis menggarisbawahi bahwa pelayanan yang berhubungan langsung dengan ibadah haji harus tetap dikhususkan untuk petugas Muslim. Menurutnya, ini penting untuk menjaga keaslian dan kesakralan pelaksanaan ibadah yang merupakan kewajiban umat Islam.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











