Kuasa hukum Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, memberikan klarifikasi tegas mengenai penguasaan uang sebesar Rp 106,3 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, uang tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan tersebut dan menyatakan bahwa penyitaan itu adalah bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pihak lain.
Sehat Damanik, kuasa hukum Adrianto, menegaskan bahwa uang yang disita bukan merupakan dana atau aset yang berasal dari Summarecon. Hal ini disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Oktober 2026, menanggapi isu yang berkembang di masyarakat.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











