Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penahanan terhadap Asrul memenuhi syarat hukum yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang yang ada.
“Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon,” ungkap Hakim I Ketut Darpawan saat menyampaikan keputusan tersebut di ruang sidang. Ini menjadi sebuah langkah hukum yang penting dalam proses peradilan yang dihadapi oleh tersangka.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











