Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan bahwa sebanyak 15 dari 23 gedung di Ibu Kota ini tidak memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini menjadi perhatian serius karena SLF merupakan dokumen yang sangat penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan bangunan yang digunakan oleh masyarakat.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil sejumlah pemilik gedung untuk membahas status SLF mereka dalam Rapat Kerja Pansus. Hasilnya, banyak pemilik gedung yang tidak memperpanjang SLF meskipun hal tersebut adalah kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












