Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diduga memiliki hingga 55 bidang tanah. Namun, sebagian besar aset tersebut ternyata belum dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang seharusnya dilaporkan. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.
Pentingnya laporan harta kekayaan ini menjadi sorotan ketika KPK menemukan bahwa dari semua aset yang dimiliki, Lalu Ahmad Zaini hanya melaporkan 24 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan untuk tahun pelaporan 2026. Situasi ini memperlihatkan betapa krusialnya pengawasan terhadap laporan harta kekayaan untuk mencegah praktik korupsi yang lebih luas.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











