Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah mengejutkan publik, terutama dengan munculnya istilah ‘uang oleh-oleh’ dalam persidangan ini. Istilah tersebut diungkapkan oleh Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama, yang membeberkan adanya permintaan uang dari anggota dewan saat berada di Arab Saudi.
Gus Alex, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa permintaan itu disampaikan oleh 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR. Kesaksian yang diberikannya mengungkapkan situasi yang cukup rumit dan penuh tanda tanya.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











