Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram. Penegasan ini dibuat sebagai respons atas Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah yang menyatakan opsi untuk melakukan penyembelihan dam di Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada fatwa MUI dan pandangan mayoritas ulama. Ia menyatakan pentingnya mengikuti ketentuan syariat dalam ibadah ini, sesuai yang dicontohkan oleh Nabi.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











