Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menggarisbawahi pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Dia menekankan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat memiliki hak untuk mendampingi setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik itu tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
Eddy menambahkan, peran advokat sangat vital dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam hukum. Kehadiran advokat dalam setiap tahap pemeriksaan dapat menjadi jaminan bahwa hak asasi manusia dilindungi secara menyeluruh.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











