Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia semakin memburuk dengan terungkapnya pengiriman paket ganja dari Padang, Sumatera Barat menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi ini, kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh, yang diduga merupakan penerima paket tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 8 Juni 2026, yang memberi tahu adanya pengiriman barang mencurigakan. Hal ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkoba.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












