Di era digital saat ini, praktik pinjaman online semakin marak, namun tujuan utama dari layanan ini harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap data pribadi para pengguna. Masalah penagihan utang yang melibatkan pihak ketiga telah menjadi sorotan, terutama ketika kontak keluarga atau rekan kerja digunakan untuk menagih utang tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa penagihan utang pinjaman online kepada orang-orang di sekitar debitor dianggap melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022. Dia menekankan bahwa utang adalah hubungan hukum yang seharusnya tidak membebani orang lain yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian tersebut.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












