Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan untuk menjatuhi vonis lima bulan penjara kepada empat orang terdakwa. Keputusan ini berkaitan dengan tindakan perusakan terhadap mobil polisi yang terjadi pada unjuk rasa Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025.
Keempat terdakwa tersebut adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram. Dalam sidang yang berlangsung, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang lebih berat, yakni delapan bulan penjara, namun hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan. Hal ini diharapkan dapat menjadi obat bagi orang tua yang hadir dan menyaksikan proses peradilan anak-anak mereka.
Proses Hukum dan Keputusan Hakim
Berdasarkan putusan hakim, keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan perusakan. Tindakan mereka dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) yang mengatur tentang perusakan terhadap kendaraan dinas.
Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Bandung, di mana berbagai argumen diajukan oleh pihak terdakwa dan jaksa. Momen ini diwarnai dengan haru ketika terdakwa dan orang tua mereka menghadapi kenyataan hukuman yang akan diterima.
Keputusan hakim untuk memberikan hukuman lima bulan penjara diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya, pertimbangan usia muda para terdakwa dan situasi sosial mereka saat ini, seperti pendidikan yang masih mereka jalani.
Reaksi Keluarga Terdakwa
Seusai putusan, suasana haru mendominasi ruang sidang. Orang tua para terdakwa tidak bisa menahan tangis saat mendengar berita tentang vonis tersebut.
Banyak dari orang tua yang berharap agar anak-anak mereka dapat belajar dari pengalaman ini. Kebanggaan dan rasa syukur mencuat ketika mereka melihat anak-anak mereka segera dibebaskan setelah menjalani hukuman.
Bagus Adryan Muharram, salah satu terdakwa, mengekspresikan rasa senangnya dengan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa ia merasa bersyukur bisa kembali melanjutkan pendidikan yang sempat terhenti akibat kasus ini.
Pertimbangan dalam Vonis Hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mencatat penyesalan dari para terdakwa atas tindakan yang telah dilakukan. Para terdakwa menunjukkan iktikad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Kuasa Hukum para terdakwa, Lilis Octavanya, menegaskan bahwa keputusan ini adalah yang terbaik bagi keluarga dan masa depan anak-anak mereka. Dia juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan bagi kelanjutan hidup mereka.
Menurutnya, para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk meraih mimpi mereka. Fakta bahwa ada di antara mereka yang merupakan mahasiswa tingkat akhir menjadi salah satu alasan meringankan vonis dalam pandangan hakim.