Pada Senin lalu, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang yang sangat penting terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang ini membahas isu krusial mengenai kewenangan lembaga dalam menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, yang menjadi perhatian banyak pihak terkait dengan penegakan hukum yang adil.
Sidang dengan nomor perkara 206/PUU-XXIV/2026 ini fokus pada Pasal 603 UU KUHP, yang mengatur frasa “lembaga negara audit keuangan”. Keterangan dari Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian penting dari proses ini, di mana keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai penetapan kewenangan tersebut.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











