Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan tanggapan positif terhadap laporan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut mencakup dugaan praktik mark-up dalam proses sertifikasi halal yang direncanakan untuk tahun 2025. Dadan menganggap perhatian ICW pada isu sertifikasi halal merupakan langkah yang baik dan perlu untuk meningkatkan transparansi.
Lebih dalam, Dadan menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal merupakan bagian dari tunggakan anggaran tahun 2025 yang harus diselesaikan pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga berwenang akan diterapkan dalam setiap transaksi terkait.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












