Kejaksaan Agung baru-baru ini mengajukan kasasi terhadap keputusan banding yang menguntungkan advokat Marcella Santoso dalam kasus suap yang melibatkan perkara minyak goreng. Kasasi ini diajukan menyusul permohonan yang lebih dulu dilayangkan oleh Marcella sendiri, menandakan bahwa pertarungan hukum di antara dua pihak ini masih jauh dari kata selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi itu sudah dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026. Ia menyampaikan hal ini kepada wartawan dalam konferensi pers yang diadakan setelah keputusan banding.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












