Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengumumkan komitmennya untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji ini disampaikan saat berlangsungnya demonstrasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut di depan Gedung DPR, Jakarta.
Pimpinan DPR berkesempatan melakukan audiensi dengan perwakilan AMPB di tengah Rapat Paripurna. Dalam kesempatan tersebut, ketiga pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk menandatangani perjanjian yang mengikat terkait proses pengesahan UU ini.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











