Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Kasus ini berawal dari dugaan intimidasi terhadap seorang tenaga medis, dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang berdampak serius pada kesehatannya.
Kepastian bahwa ketiga anggota DPRD tersebut akan tetap menerima hak keuangan meski mereka telah diberhentikan sementara menambah kontroversi. Keputusan ini diambil oleh Badan Kehormatan DPRD TTU dan dibacakan oleh Wakil Ketua Hubertus Kun Bana dalam rapat di gedung DPRD setempat.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












