Sejumlah 1.360 butir obat keras ilegal dengan kategori daftar G telah disita oleh pihak kepolisian dari dua orang pengedar di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan pada hari Kamis petang.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa dari total 1.360 butir obat yang diamankan itu, terdapat 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer. Penangkapan tersebut menegaskan keduanya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sah.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











