Kabar terbaru mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim berdampak luas dalam percaturan hukum di Indonesia. Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memicu reaksi tajam dari pihak pembela.
Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa tuntutan itu lebih didasari emosi dibandingkan dengan alasan hukum yang kuat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased











