Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah mengalami penurunan status aktivitasnya yang sebelumnya berada di Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Perubahan status ini mulai berlaku sejak 17 Oktober 2026, dan tentunya membawa dampak bagi warga sekitar serta pengunjung yang ingin melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung, Armen Putra, mengonfirmasi penurunan status ini berdasarkan data pemantauan yang dilakukan oleh Badan Geologi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang mendalam terhadap aktivitas vulkanik yang menunjukkan penurunan signifikan dalam frekuensi gempa dan intensitas asap yang keluar dari kawah.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











