Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1448 H/2027 M. Rata-rata biaya yang ditetapkan mencapai Rp 98,47 juta per jemaah, dengan komponen biaya yang terbagi antara biaya perjalanan dan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Dari total biaya tersebut, sekitar Rp 54,65 juta merupakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah. Sedangkan, Rp 43,82 juta berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan yang diraih dari setoran tabungan haji jemaah.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











