Indonesia Investment Authority (INA) baru-baru ini memberikan pernyataan mengenai proses penyelesaian sengketa hukum internasional yang melibatkan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF), yaitu PT Kimia Farma Apotek (KFA). Meskipun mengakui adanya proses arbitrase, INA tidak dapat mengungkap detail hasil persidangan tersebut karena dianggap sebagai informasi rahasia yang terjaga oleh lembaga terkait yang menangani arbitrase internasiona.
Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, menyampaikan bahwa peraturan yang berlaku di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mengharuskan semua pihak untuk menjaga kerahasiaan mengenai keputusan yang diambil dalam arbitrase. Pernyataan ini menunjukkan komitmen INA untuk menghormati regulasi yang ada di tingkat internasional.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












