Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, menghadapi momen krusial menjelang putusan atas dugaan penghasutan yang terkait dengan demonstrasi pada bulan Agustus lalu. Dalam suasana penuh harapan dan dukungan, ia memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tampak optimis meskipun berada dalam situasi sulit yang membelitnya saat ini.
Ruang sidang yang penuh sesak menunjukkan betapa besar perhatian publik terhadap kasus ini. Laras yang mengenakan rompi merah tahanan terlihat melempar senyum kepada para pengunjung yang hadir untuk memberikan dukungan moral. “Makasih ya semuanya, doain ya,” ujarnya dengan nada optimis sebelum memasuki ruang sidang yang menegangkan.
Pengunjung sidang dari berbagai kalangan tampak antusias menyaksikan persidangan yang sangat diperhatikan ini. Sebagai langkah untuk memastikan semua orang dapat mengikuti jalannya sidang, pengadilan menyediakan dua layar besar di dalam ruangan.
Proses Sidang dan Pembacaan Putusan yang Dinanti
Sidang yang dihadiri oleh banyak orang ini dimulai dengan pembacaan daftar perkara oleh majelis hakim. Sejak awal proses, suasana di dalam ruang sidang sangat menegangkan, terutama ketika bukti-bukti diajukan. Orang-orang yang hadir tampak fokus mendengarkan setiap kata yang diucapkan.
Pada saat berita ini ditulis, majelis hakim telah mulai membaca putusan. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan hukuman 1 tahun penjara, berdasarkan dugaan tindak pidana penghasutan. Hal ini terkait dengan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan, yang berlangsung pada 29 Agustus 2025.
Jaksa menyatakan bahwa Laras terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 161 ayat 1 KUHP, yang terkait dengan penghasutan. Menurut keterangan jaksa, Laras dianggap menyiarkan tulisan yang menghasut, sehingga mengarah pada tindakan pidana dan penolakan terhadap kekuasaan umum.
Dakwaan yang Dihadapi Laras dan Responsnya di Persidangan
Laras menghadapi banyak dakwaan, termasuk Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang ITE dan juga Pasal 160 atau 161 KUHP. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Laras mempertegas bahwa ia tidak memiliki niat untuk menghasut melalui media sosialnya. Segala yang dia ungkapkan menurutnya adalah luapan emosi pribadinya.
Ia mencoba memperjelas bahwa perkataannya di sosial media adalah sebuah reaksi spontan atas tragedi yang menimpa pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah ditabrak oleh kendaraan taktis. Emosi tersebut datang dari rasa keprihatinan dan kemarahan atas kejadian tersebut.
“Apa yang saya sampaikan di media sosial saat itu adalah wujud spontanitas secara emosional,” ungkap Laras dalam persidangan. Dia mengisyaratkan bahwa tindakan pemerintah dalam menangani insiden tersebut patut dipertanyakan, dan dia merasa perlu mengungkapkan suaranya sebagai seorang warga negara yang peduli.
Perhatian Publik terhadap Kasus Ini dan Dampaknya
Kasus Laras menarik perhatian banyak kalangan, tidak hanya yang mendukung tetapi juga yang menentang. Hal ini mencerminkan betapa tajamnya isu-isu sosial dan politik di Indonesia saat ini. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden bagi kebebasan berbicara di media sosial, yang merupakan hal krusial di era digital.
Muncul berbagai interpretasi dari aksi demonstrasi itu sendiri, serta tanggapan masyarakat terhadapnya. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai upaya untuk menyuarakan ketidakpuasan, sementara di sisi lain, ada yang menganggap tindakan tersebut melanggar hukum dengan alasan penghasutan.
Keputusan yang diambil oleh pengadilan diharapkan tidak hanya adil bagi Laras, tetapi juga dapat menjadi refleksi bagi banyaknya suara yang ingin disampaikan oleh rakyat. Kasus ini menjadi titik penting yang bisa memengaruhi interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya di masa mendatang.




