Kasus penipuan yang melibatkan perusahaan pinjaman online telah membuat banyak orang kehilangan uang yang sangat besar. Baru-baru ini, kerugian dari kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp2,4 triliun, dan jumlah ini mungkin akan terus meningkat seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mereka telah mengidentifikasi kerugian ini. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan dampak besar yang ditimbulkan oleh kegiatan penipuan di sektor pinjaman online.
“Jumlah kerugian yang teridentifikasi saat ini sebesar Rp2,4 triliun dan masih mungkin ada penambahan,” ungkap Ade saat menghadiri rapat di Gedung DPR RI. Hal ini menandakan bahwa penipuan di dunia digital semakin mengkhawatirkan.
Detail Kerugian dan Penyelidikan Terkait Kasus Fraud
Ade menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat laporan, dengan tiga pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Penyelidikan masih berlanjut, termasuk pencarian dan pengumpulan alat bukti untuk menuntaskan kasus ini.
Dari empat laporan yang ada, sebanyak 99 peminjam dianggap sebagai korban. Hasil pengawasan oleh OJK menunjukkan bahwa sekitar 1.500 orang kemungkinan juga menjadi korban dari penipuan ini, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dari tahun 2021 hingga 2025.
Polisi sudah naik ke tahap penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perusahaan ini terlibat dalam menciptakan borrower fiktif sebagai bagian dari modus operandi mereka.
Alternatif Hukum Bagi Korban Fraud
Deputi Komisioner Pengawas OJK, Rizal Ramadhani, membuka peluang untuk melayangkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa langkah ini adalah upaya terakhir yang bisa diambil.
Gugatan perdata merupakan salah satu jalan untuk mendapatkan kembali kerugian, meskipun bukan merupakan langkah administrasi. Proses ini memerlukan ketelitian dan modal cukup untuk mengejar hak dari para korban.
Kemungkinan untuk melayangkan gugatan ini menjadi harapan bagi banyak korban yang merasa dirugikan. Dengan kesadaran akan perlunya tindakan hukum, diharapkan dapat memberikan dampak yang berarti bagi penegakan hukum di sektor ini.
Skema Penipuan dan Dampaknya Bagi Masyarakat
Penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia diduga menggunakan skema Ponzi berkedok syariah. Skema ini menciptakan ilusi keuntungan dengan mengambil uang dari investor baru untuk membayar investor yang lebih lama.
Pihak PPATK menjelaskan bahwa total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan oleh PT DSI mencapai Rp7,478 triliun pada periode yang sama. Dari jumlah tersebut, Rp6,2 triliun telah dikembalikan, tetapi Rp1,2 triliun lainnya terancam gagal bayar.
Keberadaan sekitar Rp1,2 triliun yang belum terbayar ini menjadi tanda tanya besar. Aturan dan regulasi harus lebih ketat untuk mencegah penipuan serupa terjadi di masa depan.




