Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini mencakup Gubernur Riau, Abdul Wahid, beserta dua orang lainnya, yang terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait anggaran pemerintah.
KPK menduga bahwa mereka menerima sejumlah uang secara ilegal, yang berkaitan dengan anggaran yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Riau. Dugaan ini muncul saat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak KPK pada bulan November 2025.
Pada saat KPK mengungkap kasus ini, mereka menekankan perlunya tindakan tegas untuk memberantas korupsi yang semakin meresahkan di tengah masyarakat. Dalam konferensi pers, KPK menyatakan bahwa penyelidikan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan tindak pidana korupsi yang mungkin terlibat.
Detail Terkait Kasus dan Tindakan KPK
KPK menetapkan Abdul Wahid, bersama dengan Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, dan M. Arief Setiawan yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, sebagai tersangka. Mereka dijadwalkan menghadapi penahanan selama 20 hari pertama hingga akhir bulan November untuk memudahkan pengumpulan bukti lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari pertemuan yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai kesanggupan untuk memberi fee dari penambahan anggaran yang cukup signifikan.
Anggaran yang awalnya sebesar Rp71,6 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp177,4 miliar, dengan tambahan sekitar Rp106 miliar. Persentase komisi yang diajukan untuk Abdul Wahid menjadi isu utama dalam penyelidikan KPK.
Proses Pertemuan yang Mengarah pada Pemerasan
Ferry Yunanda melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan dan mewakili permintaan fee untuk Abdul Wahid. Awalnya, fee yang ditetapkan sebesar 2,5 persen, tetapi kemudian didorong menjadi 5 persen, yang setara dengan Rp7 miliar.
Dalam lingkungan Dinas PUPR PKPP, istilah ‘jatah preman’ menjadi sebutan bagi permintaan fee ini. Selain itu, ada ancaman pencopotan jabatan bagi mereka yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
Setelah beberapa pertemuan, Kepala UPT setuju untuk menyetujui besaran fee yang diminta dan melaporkannya kepada Kepala Dinas PUPR PKPP dengan menggunakan sandi kode tertentu, yang menambah keakurasian analisis KPK terhadap kasus ini.
Operasi Tangkap Tangan dan Penemuan Bukti
Pada bulan November 2025, KPK melaksanakan operasi senyap untuk menangkap para tersangka. Dalam operasi tersebut, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta disita sebagai bagian dari penyelidikan.
Selain itu, tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid yang terletak di Jakarta Selatan. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah uang tunai yang terdiri dari mata uang asing, yang diperkirakan dapat digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak transparan.
Uang yang ditemukan diduga merupakan hasil dari praktik penyimpangan anggaran dan rencana untuk penggunaan dana bepergian ke luar negeri. Ini menunjukkan kompleksitas dan skala dari tindakan korupsi yang terjadi.
Konsekuensi Hukum dan Tindakan Lebih Lanjut oleh KPK
Atas perbuatan yang dilakukan, Abdul Wahid bersama dengan dua tersangka lainnya kini dihadapkan pada pelanggaran hukum yang serius. KPK menyatakan bahwa mereka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menekan laju korupsi yang kian merajalela di dalam pemerintahan. Masyarakat diharapkan agar lebih sadar dan proaktif dalam itu juga.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada efek jera yang dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi di sektor publik. KPK berkomitmen untuk mengungkap semua elemen yang terlibat dan membawa pelaku ke pengadilan.




