Di Surabaya, sebuah insiden mengerikan melibatkan seorang balita perempuan berinisial K berumur 4 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan. Kasus ini terjadi di rumah kos di Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, dan pelaku diduga adalah pamannya dan bibinya.
Pengedahan kasus ini bermula ketika teriakan korban terdengar oleh warga sekitar, yang segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan balita tersebut dan melapor ke pihak berwajib. Situasi ini menimbulkan kepanikan di antara warga yang khawatir akan keselamatan anak malang ini.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa kondisi keluarga korban sangat tidak ideal, dengan ayahnya yang bercerai dan bekerja jauh di Gresik, sementara K dititipkan kepada paman dan bibinya. Hal ini memicu pertanyaan tentang mengapa anak kecil harus mengalami perlakuan kejam seperti itu.
Penyelidikan dan Tindakan Kepolisian Terkait Kasus Penganiayaan Balita
Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan ini. Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya bekas luka pada tubuh korban, menunjukkan bahwa kekerasan telah dilakukan dengan cara yang sangat kasar. Hal ini menyayat hati banyak orang yang mendengar kabar tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban mengalami luka lebam di tubuhnya dan berdarah di bagian dagu, yang kemungkinan besar diakibatkan oleh hantaman yang kuat. Hal ini menandakan bahwa perlakuan terhadapnya sangatlah tidak manusiawi.
Pihak kepolisian seketika menangkap pelaku, pasangan suami istri yang juga merupakan paman dan bibi korban, untuk memproses lebih lanjut kasus ini. Mereka awalnya beralasan bahwa mereka marah karena perilaku anak tersebut yang dianggap nakal dan sulit untuk diatur.
Aspek Hukum dan Perlindungan Anak Dalam Kasus Ini
Proses hukum terhadap kedua pelaku ini kini sedang berlangsung, di mana mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
Dalam konteks ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak, merupakan isu serius yang harus ditangani dengan tegas. Penahanan pelaku di Mapolrestabes Surabaya diharapkan dapat mencegah mereka kembali mencederai korban atau anak-anak lainnya.
Sementara itu, keputusan untuk menempatkan balita K di pengasuhan neneknya saat ini memberikan harapan kepada masyarakat bahwa dia akan mendapatkan perawatan dan perlindungan yang lebih baik. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan demi kepentingan terbaik bagi korban.
Respons Masyarakat dan Kepedulian terhadap Kasus Kekerasan Anak
Kasus ini telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, yang menunjukkan kepedulian terhadap nasib anak-anak di lingkungan sekitar. Banyak orang mengecam tindakan kekerasan seperti ini dan menyerukan perlunya peningkatan kesadaran serta pendidikan untuk mencegah kekerasan terhadap anak-anak.
Selain itu, banyak yang berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. Program edukasi tentang kekerasan terhadap anak perlu ditingkatkan agar lebih banyak masyarakat yang memahami dampak dari kekerasan ini.
Kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci dalam menangani isu-isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Masyarakat harus berani melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan mendukung perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan.




