Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembatalan ini menyangkut Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusi warga negara. Keputusan ini patut dicermati karena bisa berimplikasi pada kebebasan berekspresi di Indonesia.
Putusan tersebut diambil setelah MK memproses permohonan dari sembilan mahasiswa yang menganggap ketentuan ini memicu potensi kriminalisasi kritik terhadap pemerintah. MK menilai, pembatasan terhadap hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat bisa merugikan demokrasi dan keberagaman opini dalam masyarakat. Dalam sidang yang dilakukan pada Jumat di Gedung I MK, Jakarta, keputusan ini diambil untuk menjaga hak konstitusional.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












