Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan penjelasan mengenai pernyataan dosen Fakultas Hukum, Cennuk Widiyastrisna Sayekti, yang mengungkapkan bahwa ia hanya menerima gaji sebesar Rp2,6 juta meski memiliki gelar dari luar negeri dan telah mengajar sejak tahun 2010. Pihak Unair mengaku menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan pernyataan yang dimaksud.
Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menjelaskan bahwa angka yang disebutkan dalam kesaksian tersebut hanya mencakup gaji pokok, dan bukan total pendapatan yang diterima oleh dosen. Ia menekankan bahwa komponen gaji dosen bervariasi dan tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












