Fenomena penggunaan whipped cream atau “whip pink” tengah menarik perhatian masyarakat, terutama dengan adanya efek psikoaktif yang dapat ditimbulkannya. Banyak anak muda yang terpengaruh dan menganggapnya sebagai opsi hiburan, meskipun pengetahuan tentang dampak buruknya masih rendah.
Melihat efek “fly” yang dihasilkan, banyak pihak mulai mempertanyakan keamanan dari penggunaan whipped cream ini. Namun, penegakan hukum terhadap peredaran whip pink nampak sulit dilakukan mengingat status hukumnya yang belum jelas.
Dalam konteks ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamati dengan seksama fenomena tersebut. Mereka mengeluarkan pernyataan bahwa whip pink sejatinya tidak termasuk dalam kategori narkotika dan psikotropika, sehingga pengawasan perlu dilaksanakan dengan cara berbeda.
Pemantauan BNN Terhadap Penggunaan Whip Pink di Kalangan Masyarakat
Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI, Brigjen Pol dr. Supiyanto, menegaskan pentingnya memantau penggunaan whip pink. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif yang diakibatkannya.
Beliau menyatakan, meskipun efek whipping mirip dengan sensasi yang ditimbulkan oleh zat-zat adiktif, regulasi yang ada saat ini tidak mengizinkan tindakan tegas terhadap penggunaannya. Hal ini menyulitkan BNN dalam menjalankan tugasnya.
“Kewenangan untuk menghentikan atau membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN karena memang belum masuk di dalam regulasi Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Psikotropika,” imbuhnya. Ini menunjukkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para penggunanya.
Dampak Sosial dari Penyalahgunaan Whip Pink di Kalangan Remaja
Berdasarkan pengamatan, banyak remaja yang mencari sensasi dari penggunaan whip pink tanpa menyadari risiko yang mengintai. Fenomena ini dapat menciptakan ketergantungan yang berkepanjangan jika tidak segera ditangani.
Coronavirus yang melanda di berbagai negara membuat banyak remaja merasa tertekan dan mencari pelarian melalui penggunaan zat-zat yang membuat mereka “fly”. Ini berpotensi meningkatkan kasus penyalahgunaan zat terlarang di masa depan.
BNN khawatir bahwa penyebaran whip pink akan menurunkan kualitas hidup generasi penerus. Mereka merasa bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai risiko-risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan zat ini.
Pendidikan dan Kesadaran sebagai Rantai Pengaman untuk Generasi Muda
Pendidikan tentang bahaya penggunaan whip pink sangat penting dalam upaya pencegahan. Keluarga dan sekolah perlu bekerja sama untuk menyebarluaskan informasi yang tepat terkait dampak negatif dari penyalahgunaan zat-zat tersebut.
Kampanye kesadaran rasa aman dan sehat harus digalakkan di kalangan remaja. Dengan mempromosikan aktivitas positif dan alternatif yang lebih aman, diharapkan mereka tidak mudah terpengaruh oleh budaya konsumerisme dari penggunaan zat berbahaya ini.
BNN juga berencana untuk menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga untuk memperkuat program edukasi. Melalui pelatihan dan seminar, diharapkan generasi muda bisa lebih memahami apa yang mereka konsumsi dan dampak jangka panjangnya.




