Direktorat Tindak Pidana Umum baru-baru ini mengambil langkah tegas terhadap praktik judi online yang kian marak. Penangkapan 20 tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional membuktikan komitmen dalam menindak kejahatan ini.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Dittipidum, yang selama ini berupaya memberantas judi online. Penangkapan berlangsung selama periode Agustus hingga Desember 2025 dan meliputi beberapa wilayah termasuk Jakarta Utara dan Cianjur.
“Tersangka sebanyak 20 orang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum dalam keterangan resmi. Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkelanjutan dalam isu ini.
Jaringan Internasional Judi Online yang Terungkap
Pihak kepolisian mengungkap bahwa penangkapan tersebut berawal dari tiga laporan polisi. Dari laporan-laporan ini, petugas dapat mengejar dan mengungkap keberadaan para pelaku yang beroperasi secara tersembunyi.
Dalam satu laporan, sembilan tersangka ditangkap, sedangkan enam dan lima lainnya ditangkap dari laporan kedua dan ketiga. Proses pengusutan yang mendetail ini menunjukkan komitmen Polri untuk menuntaskan masalah judi online.
Wira juga menjelaskan tentang pentingnya mengedepankan transparansi dalam proses penegakan hukum. “Kami tak akan henti-hentinya menyelidiki aliran dana dan aset yang terlibat dalam operasi judi online ini.”
Peran Penyelidikan dalam Menghadapi Praktik Ilegal
Dari total 20 tersangka, penyidik berhasil memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasi judi. Tindakan ini bertujuan untuk menghentikan aliran dana yang selama ini menguntungkan para pelaku kejahatan.
Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari administrator hingga pemilik modal yang mendanai situs judi. Hal ini menciptakan jaringan yang terorganisir dan sulit dilacak oleh petugas hukum.
Situs judi yang terungkap, seperti T6.com dan 1XBET, menunjukkan seberapa besar skala operasi mereka. Penegakan hukum yang dilakukan kini menjadi sinyal tegas bagi pihak lain yang terlibat dalam industri ilegal ini.
Kompensasi Hukum untuk Para Pelaku Judi Online
Para tersangka kini dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda yang mencengangkan hingga Rp10 miliar.
Pasal yang diterapkan mencakup berbagai aspek, dari operasi judi hingga pencucian uang, menunjukkan bahwa kejahatan ini memiliki dampak yang luas. Hukum yang ketat diharapkan dapat menjadi deterrent bagi pihak lain yang berencana untuk terlibat dalam praktik serupa.
“Kami akan terus memantau situasi ini dan berupaya menuntaskan hingga ke akarnya,” tegas Wira. Komitmen untuk memberantas judi online diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, baik untuk individu maupun masyarakat.




