Empat orang pelaku pembunuhan dan pencurian terhadap seorang lansia bernama Dumaris Boru Sitio yang berusia 60 tahun, di Kota Pekanbaru, Riau, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Penggunaan narkotika ini didasarkan pada hasil tes urine yang dilakukan terhadap para pelaku dan menunjukkan adanya kandungan amfetamin di dalam tubuh mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang mengungkapkan bahwa pengaruh narkotika menjadi salah satu faktor pendorong yang membawa mereka berani melakukan tindakan kejam tersebut. Dalam kasus ini, sang korban mengalami perlakuan yang sangat sadis menggunakan balok kayu.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











