Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus penampungan bijih timah ilegal yang terungkap di Kabupaten Belitung. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Babel dan Polres Belitung dalam mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara.
Keempat tersangka yang ditangkap tersebut diidentifikasi sebagai HA alias Ap, YO alias Es, AC alias Jo, dan ES alias Te. Penahanan mereka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang cukup mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












