Marulina menegaskan bahwa pembakaran sampah dan pembentukan tempat pembuangan sampah (TPS) liar adalah tindakan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah yang baik harus dipatuhi demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 pun mengatur kewajiban bagi perusahaan dan kawasan untuk mengelola sampah dengan cara yang bertanggung jawab. Hal ini mencakup tindakan pengurangan, pemilahan, hingga pengumpulan sampah dari sumbernya secara efektif.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











