Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini melakukan eksekusi lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno. Proses ini didampingi oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri, menandai langkah penting dalam penegakan hukum di kawasan strategis tersebut.
Kuasa hukum dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, Chandra M Hamzah, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari proses pengosongan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pengadilan. Hari itu, tepatnya pada tanggal 18 Juni 2026, tindakan eksekusi lahan pun dilaksanakan secara riil, yang menandai momen bersejarah bagi pengelolaan kawasan ini.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











