Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari kasus korupsi e-KTP kini menjadi sorotan publik setelah digugat. Gugatan tersebut melibatkan sejumlah organisasi yang merasa kecewa atas keputusan yang dinilai tidak adil ini.
Setya Novanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, menghabiskan waktu di Lapas Sukamiskin setelah ditangkap KPK pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di bulan April 2018 dan kini statusnya menjadi bahan perdebatan.
Beberapa pihak sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha atas pembebasan bersyaratnya melalui nomor perkara 357/G/2025. Sidang perdana perihal gugatan ini telah dilaksanakan, dan masyarakat pun menunggu keputusan lebih lanjut.
Fakta Penting tentang Kasus Setya Novanto yang Perlu Diketahui
Gugatan yang dilayangkan oleh organisasi ARRUKI dan LP3HI berakar dari rasa ketidakpuasan masyarakat. Mereka menilai bahwa pembebasan bersyarat Setnov menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Kuasa hukum untuk ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain. Hal ini menjadi argumen utama dalam gugatan yang mereka ajukan.
Menurut Boyamin, Setya Novanto saat ini masih terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Dengan adanya perkara ini, pembebasan bersyarat dianggap tidak tepat.
Kementerian Imigrasi Menanggapi Gugatan Terkait Pembebasan Bersyarat
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan respon resmi terhadap gugatan tersebut. Mereka menyatakan bahwa keputusan mengenai pembebasan bersyarat Setnov akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat telah sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan sebelumnya. Dia menegaskan bahwa semua persyaratan administrasi dan substantif telah dipenuhi.
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Setya Novanto diambil setelahnya menjalani hukuman selama dua tahun, di mana ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses PK ini mengalami waktu yang cukup lama sebelum akhirnya mendapatkan keputusan.
Kontroversi di Seputar Status Setya Novanto sebagai Kader Partai Golkar
Setya Novanto tetap memiliki posisi di dalam Partai Golkar meskipun terlibat dalam kasus hukum. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Setnov masih merupakan kader partai tersebut hingga saat ini.
Doli menjelaskan bahwa tidak ada sanksi atau keputusan resmi dari partai yang mengeluarkan Setya Novanto. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada masalah hukum, dukungan dari partai masih ada.
Menariknya, Doli juga menyatakan bahwa Setya Novanto dapat kembali ke posisi kepengurusan partai jika ia bersedia. Ini mencerminkan dinamika kekuasaan dan politik di dalam tubuh Partai Golkar sendiri.
Analisis dan Tanggapan Masyarakat terhadap Gugatan Pembebasan Bersyarat
Gugatan yang diajukan juga mencerminkan suara publik yang menginginkan keadilan. Masyarakat mengharapkan adanya transparansi dalam pengambilan keputusan hukum, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh politik.
Perdebatan mengenai pembebasan bersyarat Setya Novanto menunjukkan betapa kompleksnya sistem hukum di Indonesia. Ada kalanya, keputusan yang diambil mengundang kontroversi dan menjadi bahan diskusi panjang di kalangan masyarakat.
Sebagai bagian dari demokrasi, masyarakat berhak untuk menyuarakan pendapatnya. Gugatan yang dilayangkan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengingatkan penegak hukum agar tetap adil dan obyektif.




