Rapat paripurna ke-10 masa sidang II 2025-2026 resmi menetapkan beberapa RUU penting sebagai usul inisiatif DPR. Di antara RUU tersebut adalah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK), yang masing-masing memiliki peran krusial dalam tatanan hukum negara.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan diikuti oleh delapan fraksi yang memberikan pendapat secara tertulis. Proses ini menunjukkan adanya kesepakatan awal di kalangan anggota DPR terkait kedua RUU tersebut.
Usulan RUU BPIP, yang diinisiasi oleh Badan Legislasi, telah menjadi agenda penting dalam beberapa pertemuan sebelumnya. Rapat tersebut juga melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk memberikan masukan konstruktif.
Pentingnya RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Konteks Kehidupan Bermasyarakat
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bertujuan untuk penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam era globalisasi saat ini, penguatan ideologi bangsa menjadi sangat urgen untuk menjaga keutuhan dan identitas nasional.
RUU ini akan menjadi instrumen penting untuk menanamkan pemahaman Pancasila di kalangan generasi muda. Melalui pendidikan dan sosialisasi, diharapkan nilai-nilai Pancasila dapat hidup dan relevan dalam konteks zaman.
Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai program dan kegiatan perlu dirancang secara strategis. Hal ini mencakup pelibatan masyarakat dalam berbagai forum diskusi yang mengangkat isu-isu penting terkait dengan Pancasila.
RUU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Langkah Perlindungan Hukum yang Signifikan
Di sisi lain, RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban kejahatan. Dalam banyak kasus, keberanian para saksi untuk memberikan kesaksian sering kali terancam oleh berbagai ancaman.
RUU ini diusulkan oleh Komisi XIII DPR, yang khusus membidangi urusan HAM dan Imigrasi. Dengan adanya perlindungan terhadap saksi dan korban, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Lebih jauh lagi, perlindungan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Dengan rasa aman, masyarakat akan lebih berani melaporkan kejahatan dan memberikan kesaksian di pengadilan.
Proses Pembahasan RUU yang Melibatkan Berbagai Pihak
Setelah disetujui sebagai usul inisiatif, langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah. Pada tahap ini, pihak pemerintah akan menyusun naskah akademik serta daftar inventarisasi masalah yang perlu diperhatikan.
Surat Presiden (Surpres) juga akan diajukan untuk mempercepat proses legislasi kedua RUU ini. Tahapan ini merupakan bagian integral dalam memastikan bahwa semua aspek telah diperhitungkan dengan cermat.
Pembahasan yang melibatkan pakar dan akademisi akan membantu memberikan perspektif yang lebih luas mengenai penerapan UU di lapangan. Dengan demikian, harapan untuk mewujudkan tujuan dari kedua RUU ini menjadi lebih realistis.




