Polda Jawa Timur baru-baru ini membuat langkah signifikan setelah menangkap aktivis M Fakhrurrozi, yang dikenal dengan nama Paul. Penangkapan ini dilakukan pada 27 September di kediamannya di Sleman, Yogyakarta, terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi di Kediri. Kasus ini mengundang perhatian masyarakat karena melibatkan isu kebebasan berpendapat dan penegakan hukum yang semakin ketat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti berhasil disita dari rumah Paul. Proses penggeledahan ini menambah ketegangan di kalangan aktivis, yang khawatir dengan munculnya tindakan represif terhadap mereka.
Salah satu barang bukti penting yang diamankan adalah perangkat elektronik, termasuk handphone, laptop, tablet, serta beberapa kartu ATM. Bukti-bukti tersebut dianggap diperlukan untuk mendalami keterlibatan Paul dalam kejadian demonstrasi yang berujung pada kericuhan.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita oleh Polisi
Pada saat penggeledahan di rumah Paul, aparat kepolisian menemukan barang bukti penting yang dianggap terkait dengan analisis lebih lanjut mengenai keterlibatannya. Kombes Jules menuturkan bahwa selain perangkat elektronik, mereka juga menemukan beberapa buku yang tidak relevan dengan kasus tersebut.
Meski ada beberapa buku yang disita, pihak kepolisian menyatakan bahwa barang-barang tersebut bukan merupakan bagian dari perkara hukum yang menjerat Paul. Rencananya, buku-buku itu akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah pemeriksaan selesai.
Jules menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa Paul tidak menghilangkan barang bukti yang krusial. Proses hukum yang berlaku menjadi sorotan penting dalam situasi ini.
Penyidik dan Tindak Lanjut Proses Hukum Terhadap Paul
Polda Jatim telah menetapkan Paul sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan. Undang-undang yang dicantumkan dalam kasus ini menyangkut pasal-pasal yang mengatur mengenai penghasutan dan kerusuhan. Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah proses gelar perkara yang ditemukan oleh penyidik.
Kombes Jules menekankan pentingnya penangkapan untuk melanjutkan proses penyidikan. Tindakan ini dianggap perlu agar barang bukti tidak hilang atau mengalami perubahan yang dapat mempengaruhi keakuratan pemeriksaan kasus.
Pihak kepolisian akan terus melengkapi bukti dan melakukan investigasi lebih dalam terkait keterlibatan Paul dalam demonstrasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai peran dan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Reaksi dan Penjelasan dari Kuasa Hukum Paul
Setelah penangkapan tersebut, reaksi datang dari kuasa hukum Paul, yang diwakili oleh Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, hal yang dapat merugikan kliennya.
Habibus menyatakan bahwa proses penangkapan tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kliennya tidak pernah menerima pemanggilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menekankan pentingnya dua alat bukti sebagai syarat dalam penetapan tersangka. Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi Paul yang tidak mendapatkan penjelasan jelas mengenai tuduhannya.