Polda Jawa Tengah kini mengambil alih penyelidikan terkait kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang ditemukan tidak bernyawa di sebuah hotel di Semarang. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pihak kepolisian, khususnya seorang perwira yang kini tengah dalam pemrosesan khusus terkait pelanggaran kode etik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa perwira yang terlibat telah berada dalam penyelidikan dan ditempatkan di lokasi khusus selama beberapa waktu. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius menangani kasus ini untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dari hasil penyelidikan awal, kabar mengindikasikan bahwa terdapat hubungan yang lebih dari sekadar profesional antara korban dan perwira tersebut, yang telah berlangsung sejak tahun 2020. Kematian sang dosen telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai kondisi dan konteks yang mengelilingi kejadian tersebut.
Mengungkap Hubungan Antara Korban dan Perwira Polda
Penyelidikan ini berfokus pada langkah-langkah yang diambil oleh Polri dalam menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Basuki. Menurut keterangan Artanto, terdapat bukti bahwa korban tinggal satu atap dengan perwira tersebut tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, yang jelas melanggar kode etik profesi kepolisian.
Kondisi ini telah menjadi salah satu penyebab mengapa perwira tersebut ditempatkan dalam pemrosesan khusus. Keterlibatan Basuki dalam kehidupan pribadi korban berpotensi memperumit kasus dan menyebabkan keraguan publik terhadap integritas institusi kepolisian.
Pihak kepolisian juga mendalami lebih lanjut mengenai hubungan keduanya yang berujung pada status satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang lebih dari sekadar kenalan, meskipun detail lengkapnya masih dalam tahap penyelidikan.
Proses Penyelidikan dan Autopsi Korban
Dalam perkembangan terbaru, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Semarang sebelum akhirnya dialihkan ke Polda Jateng. Pengalihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihak Polda Jateng menjamin bahwa semua barang bukti dan saksi yang terlibat akan diwawancarai untuk mengungkap fakta-fakta penting.
Selanjutnya, hasil autopsi akan menjadi kunci untuk menentukan penyebab kematian. Artanto menegaskan pentingnya hasil ini untuk mengetahui apakah kematian korban disebabkan oleh tindakan pidana atau bukan.
Soal hasil autopsi yang belum diterima, Direskrimum Polda Jateng memberikan informasi bahwa mereka menunggu laporan resmi dari rumah sakit. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan kasus ini tidak terselesaikan secara sembunyi-sembunyi.
Keluarga Korban Meminta Transparansi dalam Penyelidikan
Keluarga korban, melalui kakak perempuan korban, Vian, mengungkapkan harapan agar penyelidikan ini dilakukan secara terbuka. Mereka ingin kasus ini terungkap dengan jelas tanpa adanya unsur penutupan. Vian menyatakan bahwa keluarga mendukung semua upaya untuk mendapatkan keadilan bagi adiknya.
Sikap transparan dari pihak kepolisian sangat diharapkan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Menurut Vian, adiknya dikenal sebagai sosok yang tertutup, sehingga banyak yang tidak tahu banyak tentang kehidupannya menjelang kematiannya.
Pihak keluarga juga merasa curiga dengan tindakan yang dilakukan oleh perwira tersebut setelah kematian korban. Dalam satu kejadian, Basuki mengirimkan foto kepada anggota keluarga terdekat, tetapi dengan cepat menarik kembali foto tersebut, yang menimbulkan pertanyaan di benak keluarga mengenai ketulusan niatnya.
Dengan informasi yang masih berkembang dan penyelidikan yang terus dilakukan, masyarakat berharap agar semua fakta terungkap. Keluarga korban berencana untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan untuk memastikan penyelidikan berjalan dengan baik. Mereka meminta agar semua pelanggaran diungkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.




