PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah memberlakukan kebijakan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Lempuyangan. Kebijakan ini berlaku untuk 35 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 untuk meningkatkan akses penumpang di tengah periode liburan Tahun Baru.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi lalu lintas yang padat dan penutupan beberapa ruas jalan di sekitar Stasiun Yogyakarta. Dengan demikian, penumpang dapat lebih mudah melakukan perjalanan, mengurangi risiko kemacetan yang sering terjadi saat liburan tiba.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa pola BLB memungkinkan kereta api yang berangkat dari dan menuju Stasiun Yogyakarta untuk berhenti di Stasiun Lempuyangan. Ini diharapkan dapat memberikan cara alternatif bagi penumpang dalam proses naik dan turun kereta.
Pentingnya Kebijakan BLB untuk Transportasi Publik
Kebijakan Berhenti Luar Biasa ini bukanlah hal baru, tetapi itu merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Dengan adanya tambahan opsi pemberhentian di Stasiun Lempuyangan, KAI berharap dapat memberikan kemudahan akses bagi calon penumpang.
Pengaturan ini dirancang untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang, terutama di saat-saat ramai seperti liburan. Penumpang diimbau untuk memperhatikan jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket untuk menghindari kepanikan dan keterlambatan.
KAI juga berencana memperbarui informasi seputar pengoperasian kereta secara berkala, sehingga penumpang tetap mendapatkan informasi terbaru mengenai perjalanan mereka. Ini semua bertujuan agar masyarakat lebih paham dan siap saat menggunakan jasa kereta api.
Imbauan bagi Penumpang Selama Liburan Tahun Baru
Feni menegaskan bahwa imbauan bagi penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun sangat penting untuk kelancaran perjalanan. Dengan berbagai kereta yang melintas, calon penumpang disarankan untuk tiba di stasiun setidaknya satu jam sebelum jadwal keberangkatan.
Aksesibilitas ke Stasiun Lempuyangan juga menjadi salah satu buah pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan BLB ini. Penumpang bisa memilih untuk menggunakan transportasi umum lain menuju stasiun demi mengurangi kepadatan kendaraan pribadi.
Dalam beberapa kasus, seperti kereta yang berangkat lebih awal dari Stasiun Yogyakarta ke arah barat atau timur, penumpang diingatkan untuk mematuhi waktu yang tertera pada tiket. Ini menjaga ketertiban dan mengurangi kebingungan saat keberangkatan mendekat.
Daftar Kereta Api yang Berhenti Luar Biasa
Terdapat 35 perjalanan kereta api yang akan berhenti secara luar biasa di Stasiun Lempuyangan. Beberapa kereta yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain KA Senja Utama, KA Lodaya, dan KA Gajayana.
Selain kereta dari arah Yogyakarta, penumpang yang datang dari arah timur serta ke barat juga dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. Daftar lengkap kereta yang termasuk dalam kebijakan BLB bisa dilihat di situs resmi KAI atau melalui pengumuman di stasiun-stasiun kereta.
Dengan langkah ini, KAI berharap dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan dengan lebih baik. Konsistensi dalam memberikan informasi yang akurat dapat memperkuat kepercayaan penumpang terhadap layanan kereta api di Indonesia.




