Permasalahan mengenai merokok saat berkendara kembali menarik perhatian publik setelah sebuah insiden tragis melibatkan seorang mahasiswa. Mahasiswa tersebut hampir kehilangan nyawanya akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengemudi kendaraan lain. Hal ini memicu gugatan uji materi terhadap regulasi terkait yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses hukum ini telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026, dan sidang perdana telah berlangsung pada akhir Januari tahun ini.
Dari informasi yang dihimpun, Reihan menceritakan pengalaman kecelakaan tragis yang ia hadapi karena puntung rokok yang dilemparkan oleh pengendara mobil lainnya saat ia sedang berkendara. Insiden tersebut menciptakan bahaya besar yang hampir merenggut hidupnya dan membuka perdebatan tentang keamanan berkendara di jalan raya.
Insiden Tragis yang Menjadi Sorotan
Pada tanggal 23 Maret 2025, Reihan menjadi korban dalam kecelakaan yang nyaris merenggut hidupnya. Puntung rokok yang dilemparkan dari mobil lain mengenai dia, sehingga mengganggu konsentrasinya saat mengemudikan kendaraan. Sebagai dampaknya, Reihan ditabrak oleh truk dan nyaris terlindas, sebuah pengalaman yang sangat traumatik bagi diri dan keluarganya.
Akibat dari kehilangan fokus saat berkendara, Reihan mengalami kerugian besar. Ia bertahan dengan beruntung dalam situasi yang bisa berakibat fatal, sehingga insiden ini tidak hanya menyakitkan, tetapi juga sangat mengganggu kejiwaannya. Meskipun berusaha untuk pulih, ketakutan akan situasi serupa terus menghantui pikirannya.
Reihan melanjutkan cerita bahwa setelah insiden tersebut, pengemudi yang menyebabkan kecelakaan itu melarikan diri, meninggalkannya dalam keadaan syok. Ia merasa terabaikan dan tidak berdaya ketika ditinggalkan di lokasi kejadian, saat warga setempat berusaha membantunya untuk bangkit dan mengambil kembali kendaraannya.
Nasihat Penting dari Hakim Konstitusi
Selama sidang di Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan menguatkan argumen dalam permohonannya. Dia menekankan perlunya menjelaskan hubungan kausal antara insiden yang terjadi dan kerugian yang dialami. Hal ini penting untuk memperoleh kejelasan dan validitas dalam kesempatan hukum yang dijalani.
Hakim lain, Arsul Sani dan Saldi Isra, juga memberi masukan untuk memperbaiki struktur dan substansi permohonan agar memenuhi syarat formal yang berlaku. Kualitas dan kejelasan dalam penyusunan dokumen hukum sangat menentukan hasil akhir dari perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Hakim Saldi Isra menekankan bahwa permohonan tersebut harus dipersiapkan dengan serius agar bisa memenuhi syarat formal, meskipun hasil akhir apakah permohonan tersebut dikabulkan menjadi keputusan yang terpisah. Ini menunjukkan betapa pentingnya keakuratan dalam pengajuan dokumen hukum.
Gugatan Lain yang Terkait dengan Kasus Ini
Tidak hanya Reihan, tetapi warga lain bernama Syah Wardi juga mengajukan gugatan terkait aktivitas merokok saat berkendara. Syah menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang dianggap tidak cukup memadai untuk melindungi keselamatan di jalan raya. Gugatan ini teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, menunjukkan bahwa isu ini lebih luas dan melibatkan banyak pihak.
Syah menekankan pentingnya membentuk regulasi yang jelas mengenai larangan merokok saat berkendara. Menurutnya, risiko keselamatan di jalan raya sangat tinggi dan setiap tindakan yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi harus diatur dengan tegas. Adanya ketidakjelasan dalam regulasi bisa menimbulkan konsekuensi fatal yang dapat merugikan banyak orang.
Ia mengkritik frasa “penuh konsentrasi” dalam undang-undang yang dianggap terlalu kabur. Dalam praktiknya, tindakan merokok saat berkendara sering tidak dikenakan sanksi, meskipun berpotensi membahayakan. Hal ini menciptakan inkonsistensi dalam penegakan hukum yang dapat memperburuk keselamatan di jalan raya.
Pasal-pasal yang Diuji di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi kini memeriksa beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah Pasal 106 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi saat berada di jalan.
Selain itu, ada juga Pasal 283 yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang tidak mengemudikan kendaraan secara wajar. Salah satu sanksinya adalah pidana kurungan atau denda, yang dapat memberikan efek jera bagi pengemudi yang melanggar ketentuan keselamatan lalu lintas.
Mahkamah Konstitusi rencananya akan menunggu perbaikan permohonan sebelum melanjutkan pemeriksaan. Proses hukum ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang lebih ketat dan jelas tentang perilaku berkendara serta melindungi keselamatan semua pengguna jalan.




