Mantan pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Cepy Lukman Rusdiana, membuat pernyataan menarik dalam persidangan di Jakarta. Ia menyebut Jurist Tan sebagai ‘Bu Menteri’ dan mengungkapkan adanya pengaruh besar dari Tan meskipun bukan menteri resmi.
Pernyataan tersebut mencuat di tengah persidangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah nama penting. Cepy menjelaskan bahwa pengaruh Jurist Tan sebanding dengan Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.
Pernyataan Cepy menjadi sorotan karena menunjukkan adanya struktur kekuasaan yang tidak resmi dalam pemerintahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang transparansi dan akuntabilitas di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia menyebut Jurist Tan memiliki pengaruh besar di Kementerian
Pengakuan Cepy di pengadilan menyoroti situasi pelik di dalam kementerian. Jurist Tan diketahui sebagai staf khusus Nadiem Makarim dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.
Menurut pengamatan Cepy, pengaruh Jurist Tan mengubah dinamika pengambilan keputusan, bahkan menyamainya dengan menteri yang sah. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai etika dan integritas dalam pengelolaan kementerian.
Hakim pun ikut mempertanyakan mengenai kekuatan dan pengaruh Tan dalam pengambilan keputusan di kementerian. Pertanyaan ini menunjukkan adanya tumpang tindih antara kekuasaan resmi dan tidak resmi, yang bisa berpotensi menimbulkan masalah dalam pemerintahan.
Pengadaan Laboratorium Komputer yang Terpaksa Dibatalkan
Salah satu isu yang terungkap dalam sidang adalah pengadaan Laboratorium Komputer yang dibatalkan. Ini terjadi setelah keputusan untuk mengalihkan anggaran ke pengadaan perangkat laptop Chromebook, menandakan adanya kebijakan yang mendadak dan terkesan tidak terencana.
Cepy mengemukakan bahwa pada awalnya, pengadaan laboratorium ditetapkan dalam anggaran 2020. Namun, semua rencana tersebut dibatalkan dalam rapat yang dipimpin oleh Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim.
Pembatalan tersebut terjadi di tengah paparan mengenai penganggaran, sehingga menyebabkan kebingungan di antara pihak terkait. Ini menunjukkan adanya keputusan impulsif yang berpotensi merugikan efektivitas program pendidikan.
Bahaya dalam Proses Pengadaan Chromebook yang Diperkirakan Cepy
Selanjutnya, Cepy mengungkapkan rasa curiganya mengenai proses pengadaan laptop Chromebook. Ia mengatakan telah merasa ada keanehan dan berinisiatif untuk merekam rapat yang sedang berlangsung tersebut untuk catatan sendiri.
Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti rekaman rapat di mana spesifikasi Chromebook dibahas. Rekaman itu menjadi alat bukti penting untuk menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengadaan tersebut.
Selama persidangan, Cepy juga menjelaskan bahwa tindakan merekam itu adalah untuk melindungi diri dan pihak lainnya dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ini menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan dan kecurigaan di antara staf mengenai arah kebijakan pengadaan yang dipaksakan.
Dampak dari Tindak Pidana Korupsi yang Terungkap dalam Sidang
Dugaan tindak pidana korupsi ini tentu saja memiliki dampak yang sangat besar, baik bagi institusi pemerintahan maupun masyarakat. Pengadaan laptop Chromebook yang dipersepsikan merugikan negara hingga Rp2,1 triliun ini menciptakan keresahan di masyarakat.
Kerugian negara ini tidak hanya dari harga laptop yang terlalu mahal, tetapi juga dari pengadaan yang tidak diperlukan. Ketidaktransparan dalam proses pengadaan menunjukkan rendahnya akuntabilitas dalam manajemen publik.
Sidang ini menjadi momen penting untuk merefleksikan keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan anggaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Ini juga menumbuhkan harapan bahwa akan ada perbaikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintah.




