Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Presiden ke-7 RI trending dalam perbincangan publik. Pihak yang terlibat, termasuk Roy Suryo dan timnya, menyerukan agar pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus terkait isu sensitif ini.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, yang menyatakan bahwa permohonan gelar perkara sudah diajukan sebelumnya tetapi belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Pada 21 Juli lalu, tim legal ini berharap agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius.
Dalam pernyataannya, Khozinudin menekankan pentingnya institusi kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan ini. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini harus transparan agar masyarakat tidak meragukan kinerja kepolisian.
Pentingnya Gelar Perkara Khusus dalam Kasus Tudingan Ini
Pihak Roy Suryo menyatakan akan menyerahkan permohonan gelar perkara khusus kembali ke Biro Wassidik. Ini merupakan langkah penting untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani dugaan ijazah palsu tersebut.
Khozinudin juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Ini menunjukkan bahwa kasus ini telah melibatkan beberapa pihak yang berusaha mendapatkan keadilan.
Menurut Khozinudin, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk mengabaikan permintaan mereka. Institusi Polri diharapkan dapat menunjukkan komitmen dalam perbaikan kinerjanya dengan menangani kasus ini secara profesional.
Daftar Saksi dan Ahli Pendukung dalam Proses Penyidikan
Dalam upaya membuktikan kebenaran, tim Roy Suryo telah mengajukan sejumlah ahli untuk memberikan pendapat mereka. Tercatat ada empat ahli yang diusulkan, masing-masing dengan kepakaran yang relevan.
Ahli bahasa Aceng Ruhendi Fahrullah, serta ahli pidana Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan dan Azmi Syahputra, siap memberikan keterangan. Henri Subiakto, seorang ahli IT, juga diharapkan bisa memberikan sudut pandang yang sesuai dengan konteks teknologi informasi saat ini.
Khozinudin menambahkan bahwa mereka juga mengajukan sebelas saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan. Ini merupakan strategi penting dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung dan menunjukkan kesiapan mereka di pengadilan.
Proses Hukum dan Tersangka dalam Kasus Ini
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Pembagian tersangka dibagi menjadi dua klaster untuk mempermudah proses penyidikan.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, termasuk Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Rohyani yang dikenakan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik. Sementara itu, klaster kedua meliputi Roy Suryo dan dua orang lainnya yang dijerat dengan pasal yang sama.
Pada pemeriksaan ketiga tersangka di Jumat lalu, mereka menghadapi 377 pertanyaan. Proses tersebut berlangsung lebih dari sembilan jam, menunjukkan betapa seriusnya penyidikan ini.




