Pemerintah Kabupaten Situbondo telah mengambil langkah signifikan dalam mendukung penerapan keadilan restoratif. Melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mereka berkomitmen untuk mencari solusi yang lebih humanis dalam penyelesaian perkara pidana, terutama yang ringan.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengungkapkan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan langkah maju. Ia menilai, penjara bukan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat.
Penyelesaian perkara pidana melalui jalur kekeluargaan dianggap lebih bijak dan sejalan dengan nilai-nilai sosial yang berkembang di Situbondo. Dengan pendekatan ini, diharapkan konflik dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kesejahteraan dan harmonisasi sosial.
Membangun Kesadaran Hukum dalam Masyarakat Melalui Pendidikan
Pemkab Situbondo telah merancang berbagai program penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendidikan hukum akan dimulai dari usia dini hingga dewasa untuk membentuk karakter hukum yang kuat.
Dengan mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran. Selain itu, pendekatan ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Melalui program ini, Pemkab berharap dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih damai dan harmonis. Keadilan restoratif menjadi salah satu fondasi untuk menciptakan hubungan yang seimbang antara individu dan masyarakat.
Inisiatif Kejati Jatim Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif
Kesepakatan bersama yang ditandatangani menjadi bagian dari inisiatif Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini melibatkan pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur dalam penerapan keadilan restoratif.
Kerjasama ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak kasus yang dapat diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi. Dengan melibatkan berbagai pihak, keadilan restoratif diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas dan efektif.
Penerapan keadilan restoratif bukan hanya pada perkara anak, namun juga meluas ke berbagai jenis perkara pidana. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip restoratif ini diterima sebagai alternatif dalam sistem peradilan yang ada.
Pentingnya Keadilan Restoratif Dalam Menyelesaikan Perkara Ringan
Penerapan keadilan restoratif menjadi lebih penting ketika berhadapan dengan perkara-perkara ringan. Banyak kasus kecil yang dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum formal yang panjang dan melelahkan.
Melalui pendekatan ini, pelaku, korban, serta masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah. Hal ini dapat mengurangi stigma terhadap pelaku serta mendorong pemulihan hubungan antar individu.
Pemkab Situbondo menciptakan ruang untuk dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menemukan jalan tengah yang saling menguntungkan.