Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan seruan mendesak kepada pemerintah untuk melindungi hak anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS. Mereka menegaskan bahwa anak-anak tersebut berhak mendapatkan akses pendidikan tanpa adanya diskriminasi atau stigmatisasi akibat status kesehatan mereka yang rentan.
Dalam pandangan KPAI, anak-anak penderita HIV/AIDS adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah dan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya itu, hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial harus diutamakan, sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











